CANTIK BERHATI IBLIS

BUPATI CANTIK BERHATI IBLIS! 10 Bupati Wanita Indonesia yang Korupsi Bikin Negara Rugi Miliaran


9 Perempuan Cantik yang Dipenjara karena Korupsi di Indonesia

Sumber :
https://nasional.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160231/9-perempuan-cantik-yang-dipenjara-karena-korupsi-di-indonesia

ditulis oleh : Maulidia, Okezone · Rabu 29 Januari 2020 17:28 WIB

Maulidia, Okezone · Rabu 29 Januari 2020 17:28 WIB

JAKARTA – Perkara korupsi di Indonesia merjalela. Tidak hanya menjerat pejabat laki-laki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kerap menindak kaum perempuan, mulai dari anggota DPR, gubernur, hingga bupati dan wali kota.

Okezone merangkum sembilan perempuan cantik yang terjerat perkara rasuah di KPK:

1. Angelina Sondakh

Mantan Anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh terjerat kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013 lalu.

Dalam persidangan, Angelina Sondakh terbukti menerima aliran dana dari Nazaruddin sebesar Rp2 miliar.

angelina sondakh

Angelina Sondakh (Okezone)

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina Sondakh empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Di tingkat kasasi, hukuman terhadap eks Putri Indonesia itu bertambah jadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti korupsi senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

Politikus Partai Demokrat itu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Mahkamah Agung mengabulkan. Hukumannya dikurangi jadi 10 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

2. Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terjerat kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng hasanah

Neneng Hasanah turun dari mobil tahanan (Okezone.com/Arie)

Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh hakim setelah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

3. Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihukum karena menerima gratifikasi Rp110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha terkait izin perkebunan dan pertambangan di Kutai Kartanegara.

Dia juga terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau dikenal Abun terkait kasus pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Rita widyasari

Rita Widyasari (Foto Partai Golkar)

Majelis Hakim Pengadilan Tipokor menjatuhkan vonis kepada Rita Widyasari selama 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Rita.

4. Siti Masitha

KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkait kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal, pada 2017 lalu.

Siti ditangkap penyidik lembaga antirasuah di rumah dinasnya pada 29 Agustus 2017. Ia menerima suap sebesar Rp7 miliar yang akan digunakannya untuk ongkos politik sebagai petahana di Pilwalkot Tegal.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kepada Siti.

5. Atty Suharti

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti ditangkap bersama suaminya Itoc Tochijan di Bandung, Jawa Barat pada Kamis 1 Januari 2016.

Saat itu, KPK menetapkan tersangka kepada Atty setelah diduga menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.

Uang itu sedianya sebagai ucapan terima kasih atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp57 miliar.

Majelis hakim memvonis Atty selama 4 tahun penjara, sementara suaminya Itoc Tochija mendapat vonis 7 tahun.

6. Sri Hartini

Mantan Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Sri terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,887 miliar.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 11 tahun kepada Sri. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara

7. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.

ratu atut

Ratu Atut Chosiyah (Okezone.com/Heru)

Jaksa KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp79,7 miliar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Vonnie Anneke Panambunan

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tersandung kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Vonnie terbukti telah menerima suap sebesar Rp6,2 miliar secara bertahap.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider penjara selama 6 bulan.

9. Sri Wahyumi Maria Manalip

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari korupsi pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

sri wahyumi

Sri Wahyumi Maria Manalip (Facebook)

Sri terbukti menerima hadiah barang mewah berupa tas, jam dan perhiasan berlian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dengan memenangkan lelang dari dua proyek tersebut.

Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara ditambah 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.


Bupati Talaud dan 4 Wanita Cantik Terjerat Korupsi

ditulis oleh : Nanda Febrianto | Redaktur | Tagar.id | 1 Mei 2019
https://www.tagar.id/bupati-talaud-dan-5-wanita-cantik-terjerat-korupsi

Selain Bupati Talaud Sri Wahyumi, siapa saja wanita-wanita yang pernah tersangkut korupsi?


Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah cantik yang diduga terbelit kasus rasuah. Kali ini, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK mengamankan tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah dari tangan Sri Wahyumi pada Selasa 30 April 2019. Barang bukti yang diamankan KPK itu diduga terkait kasus suap pengadaan proyek pemerintah daerah Kabupaten Talaud.

Selain bupati berparas cantik dan bergaaya mewah itu, KPK telah menangkap sejumlah wanita yang tersangkut korupsi. Siapa saja wanita-wanita yang tersangkut rasuah tersebut?

1. Angelina Sondakh

Siapa sangka Puteri Indonesia 2001 bisa tersangkut korupsi? Pada 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Mantan anggota Komisi X DPR itu mengaku menerima uang sebesar 2.000 dolar AS dari mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin.‎ Uang tersebut diduga juga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya Angie dijatuhi majelis kasasi Mahkamah Agung  12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Akhirnya, MA menjatuhkan vonis Angie menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan putusan No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Berita AngieAngelina Patricia Pinkan Sondakh. (Foto: Antara)

2. Lily Martiani Maddari

Bukan hanya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Sosok istri ketiga Ridwan, Lily Martiani Maddari, ikut terseret kasus korupsi.

Lily terkenal sebagai seorang pengusaha, bahkan tercatat sebagai Dewan Pembina Ikatan Wanita usaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Bengkulu. Lily bersama sauminya terkena kasus korupsi terkait suap pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Lily dan suaminya, Ridwan, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 11 Januari 2018, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta, subsider dua bulan penjara. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman selama dua bulan.

Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (5/7). Lily Martiani diperiksa perdana oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap Gubernur Bengkulu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

3. Siti Mashita Soeparno

Siti Mashita Soeparno adalah wanita pertama yang memimpin Kota Tegal. Namun, Wali Kota non aktif ini malah tertangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di lingkungan‎ Pemerintah kota Tegal, Jawa Tengah pada 29 Agustus 2017.

Setelah resmi memakai rompi orange, wanita yang akrab dipanggil Bunda Sitha ternyata terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Ia diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,1 Miliar bersama mantan Politikus Nasdem, Amir Mirza Hutagalung.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Shita dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Menuntut Siti Mashita karena terbukti bersalah dan melakukan korupsi dengan jatuhan pidana 7 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 2 April 2018.

Tak hanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Siti Masitha selama 4 tahun terhitung sejak menjalankan hukuman pidana.

Siti MashitaWali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno. (Foto: Antara/Reno Esnir)

4. Rita Widyasari

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersandung kasus suap. Rita, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara mulai tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016-2021, ini akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rita pun diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengab subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018.

Vonis dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan posisi Rita sebagai Bupati. Sebagai pemimpin pemerintahan daerah kabupaten, perbuatan Rita tidak mencerminkan teladan baik, yakni mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita WidyasariVonis untuk Rita | Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)


Profil Sri Wahyumi, Bupati Cantik yang Ditangkap KPK

Ditulis oleh :

Fetra Tumanggor
30 April 2019 | 17:39 WIB
pada :
https://www.tagar.id/profil-sri-wahyumi-bupati-cantik-yang-ditangkap-kpk

Penangkapan Sri Wahyumi cukup membuat heboh karena ia dikenal sebagai salah satu bupati tercantik di Indonesia.

Bupati cantik ini, juga suka olahraga menantang seperti menunggangi jetsky dan menyelam. (Foto : Facebook/Sri Wahyumi)

Jakarta – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK, Selasa 30 April 2019. Ia ditangkap langsung di kantor bupati atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Penangkapan Sri Wahyumi cukup membuat heboh karena ia dikenal sebagai salah satu bupati tercantik di Indonesia. Penampilannya sangat fashionable layaknya sosialita papan atas.

Sri Wahyumi lahir 8 Mei 1977 di Talaud dari ibu bernama Kasih Talengkera, seorang bidan yang sangat terkenal di Talaud. Mengutip barta1.com, sekitar 70 persen anak-anak yang lahir di atas tahun 1970 di kepulauan Talaud, dan terutama di Pulau Karakelang, melewati proses persalinan yang ditangani ibu kandung Sri Wahyumi ini.

“Saya tak menyangka Sri bisa jadi bupati,” ungkap Kasih, masih mengutip barta1.com.

Ayah Sri Wahyumi bernama Juutrianto Manalip, berasal dari Siau-Sangihe. Akrabnya disapa Ko Uce. Nama akrab ayah Sri Wahyumi ini menadahkan ada garis keturunan Cina dalam darah lelaki yang dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan. Sri Wahyumi anak tertua dari dua bersaudara. Adiknya bernama Jumiyati Janet Manalip, akrab disapa Janet.

Baca juga: Foto: Sri Wahyumi Bupati Nyentrik Juga Cantik

Sejak menjadi bupati, Sri kerap menjadi pemberitaan media, terutama karena parasnya yang cantik dan kegiatannya yang tergolong kekinian.

Pada 12 Februari 2017, ia beserta rombongan dikabarkan hilang di Pulau Siau, Kampung Sawang, Sulawesi Utara. Namun dalam 24 jam mereka ditemukan selamat. Sri yang menumpang kapal cepat bersama enam orang lainnya, hilang kontak Minggu 12 Februari 2017.

Sri WahyumiTidak hanya cantik, bupati Sri Wahyuni Maria Manalip juga kerap tampil modis. (Foto : Facebook/Sri Wahyumi)

Meski perempuan, Sri juga dikenal punya hobby menunggangi motor trail. Aksinya nge-trail di medan berlumpur beberapa kali diunggah di laman Facebook-nya dan sempat viral. Selain itu ia juga hobby bermain jetsky dan menyelam.

Sri pernah membuat heboh pemberitaan nasional karena dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia dinonaktifkan karena pergi ke Amerika Serikat tanpa izin dari Mendagri.

Kepada sejumlah awak media, Sri Wahyumi dengan tegas menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran berat.

Menurut Sri, kepergiannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS. Kehadirannya di negeri Paman Sam tersebut murni untuk belajar demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Saya ke sana menggunakan paspor hijau, tidak menggunakan uang negara, dan tidak membawa staf. Saya ke sana untuk belajar,” jelasnya.

Sri Wahyumi menjabat Bupati Talaud periode 2014-2019. Ia dilantik pada 20 Juli 2014. Pada Pilkada serentak 2018 lalu, ia juga bertarung untuk periode kedua. Sayangnya, Sri yang berpasangan dengan Gunawan Talenggoran melalui jalur perseorangan tak berhasil menang. Mereka dikalahkan pasangan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dan saat ini, di akhir masa jabatannya, Sri Wahyumi, bupati cantik itu terciduk KPK. []


sumber : https://news.detik.com/berita/d-6306865/ini-peran-wanita-emas-tersangka-kasus-korupsi-rugikan-negara-rp-25-t

Ini Peran ‘Wanita Emas’ Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 2,5 T

Zunita Putri – detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 19:21 WIB

Foto Hasnaeni ‘wanita emas’: (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta – Hasnaeni yang dikenal dengan julukan ‘wanita emas’ berteriak histeris ketika ditahan jaksa dengan status sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Hasnaeni berkaitan dengan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun! Lantas apa peran Hasnaeni?
Hasnaeni disebut menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

“Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (22/9/2022).


Baca artikel detiknews, “Ini Peran ‘Wanita Emas’ Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 2,5 T” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6306865/ini-peran-wanita-emas-tersangka-kasus-korupsi-rugikan-negara-rp-25-t.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


PT WBP disebut Ketut menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang Pensiunan Karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

“PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut.

Adapun jumlah uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar. Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H,” katanya.

Ketut kemudian merinci peran Hasnaeni ‘wanita emas’, sebagai berikut:

  • Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
  • Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
  • Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

Kejagung menetapkan negara telah merugi atas perbuatan Hasnaeni. Kejagung mengatakan kerugian negara totalnya Rp 2,5 triliun.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun,” pungkas Ketut.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Heboh Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Korupsi di BUMN

NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia

22 September 2022 21:45

SUMBER : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922211538-4-374318/heboh-hasnaeni-wanita-emas-jadi-tersangka-korupsi-di-bumn
oto: Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (Dokumentasi Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Salah satunya adalah Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Ia telah mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Kamis petang.

Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, sebelum dua Hasnaeni dan Kristadi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).

Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.

Dalam diskusi pada 2016 silam, Hasnaeni mengaku julukan Wanita Emas memang sengaja disematkan pada dirinya. Kala itu dia menyebut Emas sebagai kependekan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’. Julukan Wanita Emas pun diakuinya dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Stiker ‘Hasnaeni Wanita Emas’ pun diketahui sempat tertempel sebagai iklan di bus-bus kota di wilayah Jakarta kala itu.


Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Korupsi
CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2022 17:25 WIB

Hasnaeni yang dikenal dengan julukan ‘Wanita Emas’ di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa tahun lalu. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220922165230-12-851385/kejagung-tetapkan-hasnaeni-wanita-emas-jadi-tersangka-korupsi


Baca artikel CNN Indonesia “Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Korupsi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220922165230-12-851385/kejagung-tetapkan-hasnaeni-wanita-emas-jadi-tersangka-korupsi.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/


Jakarta, CNN Indonesia — Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 tersebut.

“Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9).

Ia telah mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Kamis petang.

Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang  pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, sebelum dua Hasnaeni dan Kristadi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).

Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.

Dalam diskusi pada 2016 silam, Hasnaeni mengaku julukan Wanita Emas memang sengaja disematkan pada dirinya. Kala itu dia menyebut Emas sebagai kependekan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’. Julukan Wanita Emas pun diakuinya dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Stiker ‘Hasnaeni Wanita Emas’ pun diketahui sempat tertempel sebagai iklan di bus-bus kota di wilayah Jakarta kala itu.

(tfq/kid)


Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started